Naik Kereta Api Boleh Lepas Masker, Asal Sudah Vaksin Booster Kedua

Naik Kereta Api Boleh Lepas Masker, Asal Sudah Vaksin Booster Kedua

Naik Kereta Api Boleh Lepas Masker, Asal Sudah Vaksin Booster Kedua-KAI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mulai 12 Juni 2023, penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

BACA JUGA:Nasib Pelaku Pemberi Minum Bayi yang Mendadak Positif Narkoba, Botolnya Ternyata Bekas Bong

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

BACA JUGA:Pre Order Mulai Dibuka Hari Ini! EXO Bakal Comeback 10 Juli 2023

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB DKI 2023 Jenjang SD Hingga SMA Dibuka, Berikut Jumlah Kuotanya

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB DKI 2023 Jenjang SD Hingga SMA Dibuka, Berikut Jumlah Kuotanya

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads