5 Aturan Baru KAI Pasca Pencabutan Wajib Gunakan Masker

5 Aturan Baru KAI Pasca Pencabutan Wajib Gunakan Masker

Pasca pencabutan aturan gunakan masker, KAI mengungkapkan bahwa ada aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal mulai 12 Juni 2023.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pasca pencabutan aturan gunakan masker, KAI mengungkapkan bahwa ada aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal mulai 12 Juni 2023.

Menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta penumpang KAI Jarak Jauh dan Kereta Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Meskipun demikian terdapat 5 aturan baru KAI pasca pencabutan wajib gunakan masker yang diumumkan pemerintah.

BACA JUGA:Resmi! Sheikh Jassim Menang Akuisisi Manchester United, Sir Jim Ratcliffe Kalah!

BACA JUGA:Ayah David Ozora Beri Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Mario Dandy Hari Ini

Pihak KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Feni Novida Saragih selaku Pelaksana harian Manager Humas Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi diimbau untuk memperhatikan persyaratan baru naik kereta api,” tutur Feni seperti dilansir PMJ.

BACA JUGA:BMKG: Kerinci, Jambi Diguncang Gempa Magnitudo 3

BACA JUGA:Daftar Lokasi dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 13 Juni 2023

Menurut Feni, KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. 

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: