Pembunuh Angeline Terima Rp 8 Juta dari Gadai Mobil Xpander, Penadahnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi kasus pembunuhan Angelina Nathania--
Setelah korban meninggal dunia, pelaku ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper dan membeli tali di toko ATK kawasan Rungkut.
“Korban dimasukan ke koper dan dililit pakai plastik wrapping sebanyak empat lapis,” jelasnya.
Guna menghilangkan jejak pembunuhan, pelaku menuju kawasan Pacet Mojokerto sekitar pukul 20.00-20.30 WIB untuk membuang koper tersebut.
Kemudian, tepat 5 Mei koper tersebut dibuang di sekitar Jurang Gajah Mungkur, Pacet. Rochmad dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP maksimal hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com