Dituntut Ganti Rugi Rp100 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kalau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Jangan sampai nanti ini upaya sudah dijalankan maksimal oleh pihak-pihak tertentu, ternyata hanya sebuah kertas saja yang Rp 1 miliar, 2 miliar, 300 miliar kalau hanya dikertas kan sayang sekali," sambungnya.
BACA JUGA:Saksi Sebut Mario Dandy 3 Kali Ganti Baju Saat Aniaya David
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengajukan restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan berinisial David Ozora dengan nilai total Rp100 miliar.
“Iya Rp 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.
Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana.
Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen. Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK. Kemudian, penderitaan David yang tidak bisa bersekolah secara normal juga menjadi komponen perhitungan LPSK.
"Jadi itulah kemudian mengapa hasilnya seperti itu dan memang tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," ungkapnya.
Susi menyebut hal itu tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.
BACA JUGA:Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini
Namun, Susi menjelaskan hal itu tidak berkorelasi dengan asuransi yang saat ini membiayai D. Ia mengatakan, asuransi dan restitusi merupakan hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua D.
“Jangan disangkut-pautkan dengan asuransinya,” kata dia.
LPSK juga sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan KPK.
“Nah memang kita juga kesulitan mana harta yang disita untuk restitusi. Karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan KPK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: