Dituntut Ganti Rugi Rp100 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kalau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga buka suara perihal restitusi atau ganti rugi yang diajukan kepada kliennya sebesar Rp100 Miliar.
Menurutnya, jumlah uang tersebut sangatlah besar sehingga sulit untuk dibayarkan. Terlebih, Mario Dandy masih seorang mahasiswa yang belum bekerja.
"Seperti kita ketahui, sekarang Mario sepengetahuan saya sih belum bekerja, dia masih mahasiswa dan kita nggak tahu nanti sampai sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan," kata Andreas seusai sidang di PN Jaksel, Kamis, 15 Juni 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Bentak Satpam Kompleks Usai Aniaya David Ozora: Saya Bingung
Ia pun mengingatkan jika pidana ini bukanlah perkara Rafael Alun Trisambodo. Sehingga, Mario bertanggung jawab penuh secara pribadi atas restitusi itu.
"Karena ini bukan ayahnya yang lakukan tindak pidana yang akan dihukum sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap restitusi itu. Jadi semua hartanya Mario yang atas nama dia ya bisa aja disita untuk dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi itu tapi bukan harta dari pihak lainnya," ungkapnya.
Andreas pun menyinggung pihak yang ingin mengincar harta milik Rafael Alun. Menurutnya, restitusi bukan langkah yang tepat untuk melancarkan upaya tersebut.
"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya," kata Andreas.
BACA JUGA:Saksi Sebut Mario Dandy Cs Nyelonong Masuk Perumahan Tanpa Izin
Namun, ia mengaku belum tahu apakah Mario memiliki aset yang tercantum atas namanya. Kalau memang punya, mungkin restitusi bisa dibayar meski tidak seluruhnya. Namun, kalau tidak ada aset, kemungkinan tidak ada yang bisa dibayarkan.
"Saya juga enggak tahu apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi," ungkap Andreas.
Andreas juga menjelaskan, apabila terdapat barang atau aset atas nama Mario yang dapat dilelang, maka hal itu bisa saja restitusi yang diajukan LPSK dikabulkan.
Akan tetapi, jika aset yang dimiliki Mario masih atas nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, maka hal itu tidak bisa menutupi restitusi karena keduanya memiliki perkara yang berbeda.
"Sepanjang kalau itu bukan atas nama dia (Mario), itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu," kata Andreas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: