WNA asal India Selundupkan Berlian Senilai Rp 1,5 M di Bandara Soetta
Barang bukti penyelundupan Berlian seberat 144,27 gram di Bandara Soetta, Tangerang.-ist-
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, sedianya RA akan menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat untuk menyerahkan berlian tersebut kepada sesorang.
Namun, RA diamankan petugas sesaat setelah menginjakkan kaki di Bandara Soetta.
"Barang ini akan dikasih ke seseorang yang ada di Indonesia dan orang ini (rencananya) menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Artinya orang ini tidak tau barang itu mau diapakan. Ya memang tidak tau, jadi dititipkan saja oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia ," terangnya.
Saat ini lanjut Gatot, RA masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Pelaku masih roses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jaitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan. Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan kantor pusat Bea Cukai," jelasnya.
Barang bukti berupa 144,27 gram batu tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan identifikasi ke Laboratorium Bea Cukai.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Bentak Satpam Kompleks Usai Aniaya David Ozora: Saya Bingung
"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal 50 Juta maksimal Rp5 Miliar," tegas Gatot.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: