Usai Beraksi 5 Kali, 3 Sekawan Curanmor Diringkus Polsek Kalideres
Usai Beraksi 5 Kali, 3 Sekawan Curanmor Diringkus Polsek Kalideres-Humas Polsek Kalideres-
BACA JUGA:Jauh Lebih Murah dari Indonesia, Ini Daftar Tiket Konser Coldplay di Singapura
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan,” lanjutnya.
Selain amankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatannya, dan juga tig buah kunci letter T rakitan yang digunakan para pelaku untuk menjebol kunci kontak sepeda motor sasaran.
BACA JUGA:Mulia! Aldi Taher Siap Sumbangkan Hasil Penjualan Tiket Konsernya ke Yayasan Kanker
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Aep Haryaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: