KPK Ajak Masyarakat Ikut Lelang Barang Sitaan Gratifikasi, Begini Cara Ikutannya

KPK Ajak Masyarakat Ikut Lelang Barang Sitaan Gratifikasi, Begini Cara Ikutannya

Ilustrasi kpk--

- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

- Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai pengumuman lelang. Uang tersebut wajib disetorkan sekaligus ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

BACA JUGA:PPP Resmi Rekomendasikan Sandiaga Uno Bakal Calon Wapres Dampingi Ganjar Pranowo

- Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB), namun sebaiknya sudah disetorkan sebelum jam 22.00 WIB untuk menghindari end of day perbankan.

- Peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran 21 Juni 2023 pukul 10.15 WIB.

- Pemenang lelang akan diumumkan melalui alamat email masing-masing peserta.

- Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. 

- Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.

- Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.

- Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi panitia lelang pada Direktorat PKN (Tristian (087854790450)) atau KPKNL Jakarta III setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang, dengan menunjukkan kuitansi/bukti pelunasan.

- Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, dikembalikan seluruhnya. Kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: