Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas

 Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas

Kasus dan ditabraknya pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso oleh mobil yang dikendarai oleh OS diduga telah direncanakan.--

Sementara, pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS resmi tersangka usai menabrak tetangganya hingga meninggal dunia.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan OS sah tersangka usai menabrak Moses.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.

OS kini telah ditahan dan diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

"(Sudah) Ditahan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads