Kasus TPPU Korupsi BTS 4G Diusut, Kejagung Periksa Satu Sosok Ini

Kasus TPPU Korupsi BTS 4G Diusut, Kejagung Periksa Satu Sosok Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha keras menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi BTS 4G--PMJ

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha keras menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo dengan memeriksa satu sosok.

Sosok tersebut berinisial W yang berstatus sebagai saksi. W merupakan Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 19 Juni 2023.

Ketut menekankan, saksi diperiksa untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan TPPU tersangka Windi Purnama. 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Tambah Satu Lagi, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Johnny G Plate Akan Buka Habis Kasus BTS Kominfo?

Johnny G Plate dikabarkan akan menjadi justice collaborator, ia akan buka habis kasus BTS Kominfo.

Rencana Johnny G Plate teresbut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin. 

Menanggapi rencana Johnny G Plate, pihak Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika mengajukan diri sebagai justice collaborator.

BACA JUGA:Wajib Coba Nih, Resep Bulguri, Ramen ala Jungkook BTS yang Viral, Rasanya Candu Banget!

Berkenaan mekanisme untuk menjadi justice collaborator, lanjut Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.

Jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam dapat keringanan hukuman,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: