Mahad Al Zaytun Sesat ? Wamenag Angkat Bicara, Panji Gumilang Diminta Kooperatif Berdialog dengan Ormas Islam

Mahad Al Zaytun Sesat ? Wamenag Angkat Bicara, Panji Gumilang Diminta Kooperatif Berdialog dengan Ormas Islam

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid-Kemenag RI -

JAKARTA, DISWAY.ID-Wamenag Zainut Tauhid meminta pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang kooperatif, lebih terbuka dan mau berdialog dengan ormas Islam terkait polemik yang belakangan jadi sorotan publik. 

Diketahui, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun atau Mahad Alzaytun pimpinan Panji Gumilang sedang menjadi sorotan publik. 

Al Zaytun yang berdiri di atas lahan 1200 Hektar di Desa Mekarjaya, Indramayu, Jawa Barat itu dinilai sesat, menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang.


Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-

BACA JUGA:NU Resmi Haramkan Ajaran Panji Gumilang, Haram Hukumnya Mondok di Mahad Al Zaytun

Belum lama ini Al Zaytun didemo masyarakat Indramayu. NU Jawa Barat pun telah mengeluarkan keputusan bahwa Al Zaytun dibawah asuhan Panji Gumilang dinilai menyimpang. NU Jawa Barat pun menetapkan bahwa ajaran di Ponpes Al Zaytun haram. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi pun angkat bicara terkait Ponpes Al Zaytun yang disebut sesat. 

BACA JUGA:5 Indikasi Penyimpangan Pernah Ditemukan MUI di Ponpes Al Zaytun yang Diterapkan Panji Gumilang

"Kami akan tabayun. Kami tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayun," kata Wamenag Zainut dalam pesan elektronik, Rabu 21 Juni 2023. 

Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.

"Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnuzan tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh," lanjutnya. 

BACA JUGA:Bekingan Panji Gumilang dari Pak Kumis Hingga KSP Dibongkar Iman Supriatno Salah Satu Pendiri Al Zaytun

Kementerian Agama, lanjut Zainut, tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.

Sebab, kata dia, hal itu menyangkut ranah hukum agama (syar'i) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com