MUI Desak Panji Gumilang Diproses Hukum : Berhenti Ajarkan Agama yang Menyimpang, Bikin Gaduh

MUI Desak Panji Gumilang Diproses Hukum : Berhenti Ajarkan Agama yang Menyimpang, Bikin Gaduh

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 5 Diktum Fatwa terkait bela Palestina-MUI -

JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan penegak hukum usut dan proses hukum Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun atau Mahad Al Zaytun

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis mengatakan, Panji Gumilang selama ini telah membuat gaduh di masyarakat dengan sejumlah pernyataannya yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

"Jangan berlama-lama, pemerintah segera hadir dan proses hukum Panji Gumilang dan Az-Zaytun agar suasana kembali tenang dan berhenti mengajarkan agama yang menyimpang," katanya.


Pimpinan Pondok Pesantren/Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang-Instagram-

BACA JUGA:Mahad Al Zaytun Sesat ? Wamenag Angkat Bicara, Panji Gumilang Diminta Kooperatif Berdialog dengan Ormas Islam

Menurut Cholil Nafis, umat dan ormas Islam resah dengan kegaduhan yang dibuat Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun. 

“Umat dan ormas sudah resah dengan kegaduhan yang dibuatnya," kata Nafis lewat keterangan tertulis, mengutip Radarcirebon.disway.id, Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA:NU Resmi Haramkan Ajaran Panji Gumilang, Haram Hukumnya Mondok di Mahad Al Zaytun

Nafis juga mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tengah membentuk tim investigasi mengusut penyimpangan agama di Al Zaytun.

"Saya dukung Pak @ridwankamil hadir menyelesaikan masalah Pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang yang statemennya bikin resah dan gaduh".

“Aspirasi umat hampir sama semua segera diinvestigasi dan ditindak penyimpangannya.Jaga agama dan anak bangsa," ujar Cholil Nafis.

BACA JUGA:'Saya Komunis' - Panji Gumilang Akhirnya Buka Kedoknya Sendiri, Terkuak Pemilik Asli Ponpes Al Zaytun, Ternyata...

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Majelis Ulama Indonesia dan para ulama membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari untuk menangani polemik yang terjadi di Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu. 

Tim investigasi akan bekerja dengan tetap mengedepankan prinsip tabayun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: