MUI Desak Panji Gumilang Diproses Hukum : Berhenti Ajarkan Agama yang Menyimpang, Bikin Gaduh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 5 Diktum Fatwa terkait bela Palestina-MUI -
"Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Bakesbangpol Jabar sudah rapat, kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan dan tabayun," ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:5 Indikasi Penyimpangan Pernah Ditemukan MUI di Ponpes Al Zaytun yang Diterapkan Panji Gumilang
Anggota tim investigasi yang dibentuk antara lain dari MUI Pusat dan Jabar, unsur pendidikan, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian agama. Mereka akan bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat.
Ridwan Kamil menyebut hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran secara fikih syariah dan juga potensi lainnya, yakni pelanggaran administrasi.
"Selama tujuh hari nanti kita lihat hasilnya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih syariah atau yang berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi terhadap norma hukum di Indonesia, maka akan ada tindakan-tindakan administrasi atau hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Nahdatul Ulama (NU) Jawa Barat juga secara resmi mengeluarkan fatwa haram mondok di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.
Keputusan fatwa itu dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah NU Jawa Barat di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu pada Kamis 16 Juni 2023.
Hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: