Resmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023
Presiden Jokowi-Foto: Setpres-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 16 Tahun 2023 terkait tambahan cuti bersama Iduladha 2023.
Melalui Kepres tersebut, Jokowi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama.
"Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023," demikian dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Terungkap! Rian Mahendra Beberkan Gaji Karyawan PO MTI: Yang Mau Susah-Senang Bareng Dulu aJa!
BACA JUGA:Rian Mahendra Diduga 'Bajak' 5 Sopir PO Haryanto: Kalian Pasti Kenal!
Dalam laman tersebut dijelaskan, bahwa cuti bersama Iduladha ditambah karena sejumlah alasan. Diantaranya, untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.
Pemerintah juga berharap tambahan cuti bersama ini membawa hal positif untuk masyarakat. Pemerintah ingin masyarakat punya waktu luang untuk keluarga.
"Memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi," tulis dari laman tersebut.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Banten 2007-2012 HM Masduki Meninggal Dunia
BACA JUGA:Praktik Pembuatan SIM Minta Diperbaiki, Kapolri: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus
Sebelumnya, Presiden Jokowi menambah dua hari cuti bersama untuk merayakan Iduladha tahun ini. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah kajian.
Jokowi berharap ada tambahan perputaran uang di daerah dengan tambahan hari libur saat Iduladha. Khususnya di daerah-daerah pariwisata.
"Itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi," kata Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Rabu 21 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: