Tanggapi Cawe-cawe Jokowi, Bawaslu: 'Gak Masalah, Itu Lumrah!'

Tanggapi Cawe-cawe Jokowi, Bawaslu: 'Gak Masalah, Itu Lumrah!'

Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe atau ikut serta dalam Pemilu yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden

"Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 21 Juni 2023 kemarin. 

BACA JUGA:HUT Jakarta ke 496: Pj Gubernur Heru Sebut Jakarta Siap Jadi Kota Global, Jadi Karya untuk Nusantara

Menurut Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.   

"Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," jelas Bagja. 

Meskipun begitu, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).   

BACA JUGA:Gencarkan Kesejahterahan Masyarakat dan Kelestarian Alam, Dompet Dhuafa Bersama Super Indo Tebar Hewan Kurban 1444 H

Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. 

Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.   

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.   

BACA JUGA:Praktik Pembuatan SIM Minta Diperbaiki, Kapolri: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.   

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: