Izin Ponpes Al Zaytun Akan Dicabut ? Ini Penjelasan Kemenag
Mabes Polri melalui Bareskrim akan menindaklanjuti laporan terkait polemik pondok pesantren Al Zaytun.-Ponpes Al Zaytun/Facebook-
MEKKAH, DISWAY.ID-Pondok Pesantren Al Zaytun atau Mahad Al Zaytun sedang menjadi sorotan publik.
Al Zaytun menjadi sorotan publik karena kontroversi yang diterapkan pimpinnanya Panji Gumilang.
Al Zaytun diduga menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang. Beberapa kelompok masyarakat pun turun melakukan aksi untuk menuntut pemerintah mengambil langkah tegas dalam menyikapi fenomena ajaran Al Zaytun.
BACA JUGA:Dianggap Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana Ponpes Al Zaytun
Lalu apakah izin Pondok Pesantren yang berdiri di bawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia itu akan dicabut ?.
Berikut ini penjelasan Kementrian Agama terkait izin Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:Mahfud MD : Tentang Ponpes Al Zaytun, Insyaallah Pekan Depan Kita Sudah Punya Bahan
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Anna dalam keterangannya mengatakan, praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
BACA JUGA:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dipanggil MUI ke Gedung Sate
Pesantren Al Zaytun saat ini lanjut dia, tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna yang dalam keterangannya sedang berada di Mekkah, Arab Saudi, Kamis 22 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: