Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 26 Juni 2023, Apakah Syarat Perpanjang SIM Juga Melampirkan Sertifikat Mengemudi?

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 26 Juni 2023, Apakah Syarat Perpanjang SIM Juga Melampirkan Sertifikat Mengemudi?

Jadwal SIM Keliling di Jakarta-Tangerang kembali dibuka hari ini-Humas Polri-

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a.

BACA JUGA:Bukan Hanya Komjen Agus Andrianto, Kapolri Mutasi Besar-besaran Perwira Tinggi Polri, Cek Daftarnya!

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

BACA JUGA:Komjen Pol Agus Andrianto Digantikan Komjen Pol Wahyu Widada Sebagai Kabareskrim

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.

BACA JUGA:Komjen Pol Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri Gantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.

Begitu pun tak disebutkan dalam aturan jika sertifikat mengemudi juga wajib dibawa saat proses perpanjang SIM.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: