Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 26 Juni 2023, Apakah Syarat Perpanjang SIM Juga Melampirkan Sertifikat Mengemudi?

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 26 Juni 2023, Apakah Syarat Perpanjang SIM Juga Melampirkan Sertifikat Mengemudi?

Jadwal SIM Keliling di Jakarta-Tangerang kembali dibuka hari ini-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ada beberapa jadwal dan lokasi layanan perpanjang SIM melalui SIM Keliling di kawasan Jakarta hingga Bekasi yang dapat kamu manfaatkan hari ini, Senin, 26 Juni 2023.

Untuk mengurus perpanjang SIM saat ini tak harus menyesuaikan domisili.

Aritnya, proses perpanjang SIM dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling masa saja, sehingga masa berlakunya kembali aman.

BACA JUGA:Profil Komjen Agus Andrianto yang Resmi Jadi Wakapolri, Sepak Terjangnya Bukan Kaleng-kaleng, Kasus Sambo Jadi Bukti!

Perlu dicatat, untuk mengurus perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.

Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Karena terlewat satu hari saja pengendara akan diminta bikin SIM baru.

Jangan sampai masa berlaku SIM terlewat, agar tidak merepotkan lantaran proses membuat SIM baru memakan waktu panjang.

Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

BACA JUGA:Pilih Keluarga, Lionel Messi Mundur dari Sepak Bola Internasional

Perpanjang SIM Wajib Sertifikat Mengemudi?

Bikin surat izin mengemudi (SIM) baru 2023 kini wajib punya sertifikat mengemudi. Lantas apakah perpanjang SIM juga wajib melampirkan sertifikat mengemudi?

Aturan baru bikin SIM dibeberkan Korlantas Polri di mana terdapat syarat baru bikin SIM bagi para pengendara,

Adapun aturan baru tersebut adalah pemohon SIM diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi.

Setelah itu, sertifikat mengemudi yang asli juga wajib dibawa untuk menandakan sebagai bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: