Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jepang. Kasus tersebut melibatkan salah satu politeknik di Sumatera Barat.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Djuhandhani menjelaskan, saat meminta untuk dipulangkan, pihak politeknik justru mengancam akan mengeluarkan mereka.

"Setelah mengetahui hal itu korban menghubungi pihak politeknik untuk dipulangkan, namun justru korban diancam oleh politeknik apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak maka korban akan di drop out (do)," kata Djuhandhani.

Ternyata, dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri.

Selain itu, kata dia, pihak politeknik juga tidak memiliki kerjasama terkait program magang dengan perusahaan di Tokyo yang diketahui secara resmi oleh KBRI Jepang.

"Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp 238.676.000," ujarnya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Tegaskan NII Sudah Selesai, Minta Al Zaytun Tak Dikait-Kaitkan Lagi

Dalam kasus tersebut, penyidik kemudian menetapkan EH selaku direktur periode 2018-2022 dan G selaku direktur periode 2013-2018 sebagai tersangka TPPO.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 11 UU RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait