Jual Belasan Bayi Seharga Rp 15 - 25 Juta, 3 Tersangka Dibekuk Bareskrim
Bareskrim bongkar TPPO perdagangan bayi. Tersangka diketahui menjual bayi seharga belasan hingga puluhan juta-Bayi baru lahir/Ilustrasi/Unsplash/ Ignacio Campo-Unsplash/ Ignacio Campo
Saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan 2 bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.
"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta.
Lalu Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: