MUI dan Kemenag Sudah Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Kapan?

MUI dan Kemenag Sudah Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Kapan?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari KBRI Jerman yang menyebut ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program fe-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan terhadap petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu, 1 Juli 2023.

BACA JUGA:Manchester United Siap Dapatkan Harry Kane secara Gratis!

BACA JUGA:Ketua DPRD

Djuhandhani mengatakan penyidik akan memeriksa Panji selaku terlapor sekaligus pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Senin, 3 Juli 2023.

Panji akan dimintai keterangan terkait pernyataannya yang dinilai menistakan agama.

"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA:Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat

BACA JUGA:Ini Resep Olahan Kari Kambing, Cara Masaknya Mudah Banget Tanpa Bau

Selain DPP FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama

Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: