Klinik Aborsi Ilegal, Tersangka Tak Butuh 10 Menit Dalam Aksinya

Klinik Aborsi Ilegal, Tersangka Tak Butuh 10 Menit Dalam Aksinya

Dua tersangka utama klinik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, disebut cuma hanya lima sampai sepuluh menit untuk melakukan aksinya-freepik-

Sementara dua tersangka kembali ditetapkan dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan saat ini total ada sembilan orang tersangka diamankan pihaknya.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Rian Mahendra MTI Tak Mau Gerus Rute PO Haryanto di Jalur Muria Raya

"Sudah (tersangka, red), sudah bertambah lagi (tersangka,) jadi sembilan," katanya kepada awak media, Jumat 30 Juni 2023.

Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: