Klinik Aborsi Ilegal, Tersangka Tak Butuh 10 Menit Dalam Aksinya
Dua tersangka utama klinik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, disebut cuma hanya lima sampai sepuluh menit untuk melakukan aksinya-freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua tersangka utama klinik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, disebut cuma hanya lima sampai sepuluh menit untuk melakukan aksinya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan SN dan NA mengaku hanya sebentar melakukan aksinya.
Kemudian, pasien diberi es teh manis dan beristirahat usai melakukan aborsi.
BACA JUGA:9 Orang Tersangka Aborsi di Kemayoran, Seorang Pelakunya Residivis Kasus Serupa
"Pengakuan dari SN, untuk mengerjakan satu pasien cukup menbutuhkan waktu 5 sampai 10 menit. Kemudian diistirahatkan, dibuatkan teh manis , minum teh manis, tidur-tidur sebentar. Sudah agak seger maka dibawa pergi. Waktunya sangat singkat sekali ya," katanya kepada awak media, Senin 5 Juli 2023.
Selain itu, SN dan NA disebut sebelumnya menjadi asisten dan orang yang mencari calon pasien di klinik aborsi kawasan Jakarta Timur, dan Cikini.
Mereka pernah dipenjara dan keluar dari balik jeruji pada pertengahan tahun 2022. Selanjutnya keduanya sepakat membuka lokasi praktik aborsi di Kemayoran.
"Dia belajar dari otodidak, termasuk yang di Duren Sawit. Di Duren Sawit dia sebagai asisten, pembanntu, membantu proses aborsi. NA bertugas sama, termasuk jaringan Cikini dia spesialis mencari pasien," bebernya.
Sebelumnya, Polisi ungkap dua pelaku baru dari kasus klinik aborsi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Resmi Dilantik Sebagai Wakapolri
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan mereka adalah salah satu kekasi pasien aborsi dan pembantu.
"Kekasih dari salah satu pasien. Dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," katanya kepada awak media.
Diterangkannya, mereka adalah MK kekasih seorang pasien dan SW berprofesi sebagai pembantu.
"MK laki-laki (kekasih pasien, red) sama satu lagi SW," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: