Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Nasib hukuman seumur hidup atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Teddy Minahasa ditentukan hari ini. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak nota banding yang diajukan terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa, pada sidang banding yang berlangsung hari Kamis 6 Juli 2023.

Keputusan yang diambil PT DKI, menguatkan vonis penjara penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

BACA JUGA:Sama Seperti Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Juga Tidak Hadir di Sidang Banding

Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI mengatakan dalam hal ini Teddy tetap dihukum dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa 14 Saksi Terkait Panji Gumilang, 4 Diantaranya Mantan Pengurus Al-Zaytun

PT DKI Juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Dalam sidang tahap pertama sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Vonis terhadap Teddy ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy dengan hukuman Mati.

BACA JUGA:Threads Tsunami Pengguna dari Twitter, Elon Musk Kebakaran Jenggot?

Dalam kasus ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Disisi lain juga Teddy diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

BACA JUGA:Pasutri Tertembak Peluru Nyasar, Polresta Tangerang Minta Maaf dan Beri Penjelasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: