Masa Perbaikan Dokumen, KPU Sebut Ada Parpol Yang Ganti Bacaleg

Masa Perbaikan Dokumen, KPU Sebut Ada Parpol Yang Ganti Bacaleg

Komisioner KPU RI, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

Idham Holik menjelaskan bahwa nantinya, pada tanggal tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui situs resmi yang disiapkan oleh KPU RI.

“Mulai tanggal 19 Agustus selama 10 hari sampai tanggal 28 Agustus masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar calon sementara yang kami publikasikan di berbagai tingkatan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: