Masa Perbaikan Dokumen, KPU Sebut Ada Parpol Yang Ganti Bacaleg

Masa Perbaikan Dokumen, KPU Sebut Ada Parpol Yang Ganti Bacaleg

Komisioner KPU RI, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebutkan ada beberapa partai politik peserta pemilu 2024 yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg baru ke KPU RI.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa dokumen yang telah diterima dari partai politik peserta pemilu itu merupakan data baru untuk menggantikan bacaleg sebelumnya.

“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi partai politik yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” ujar Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Juli 2023.

BACA JUGA:KPU: Masa Perbaikan Dokumen Persayaratan Anggota DPR RI Berakhir Hari Ini

Meskipun begitu, Idham Holik tidak merincikan secara gamblang siapa saja partai politik yang mengganti bacalegnya.

Namun, menurut Idham Holik, pergantian Bacaleg tersebut sah saja untuk dilakukan oleh setiap partai politik tapi harus disesuaikan dengan persetujuan dari masing-masing-masing-masing partai.

Bahkan, Idham Holik mengatakan bahwa pergantian bacaleg tersebut juga masih bisa dilakukan pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” imbuhnya.

BACA JUGA:Hasil DPT Luar Negeri Berbeda, Partai Buruh Sarankan KPU Kerjasama dengan BP2MI

Adapun dokumen bacaleg yang baru tersebut, kata Idham, pihaknya akan tetap memverifikasinya kembali sebagai syarat pendaftaran.

“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi (syarat) ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru,” jelasnya.

Diketahui, setelah masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI, pihak KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Oknum Bacaleg di Tangsel Diduga Positif Narkoba, Begini Tanggapan Bawaslu dan KPU

Tahapan tersebut juga tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan bahwa publikasi daftar nama calon anggota legislatif sementara secara terbuka, yaitu 19 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: