KPU: Masa Perbaikan Dokumen Persayaratan Anggota DPR RI Berakhir Hari Ini

KPU: Masa Perbaikan Dokumen Persayaratan Anggota DPR RI Berakhir Hari Ini

Komisioner KPU RI, Idham Holik: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan persiapan untuk membentuk badan adhoc baru bagi Pilkada Tahun 2024.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPR RI, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Juli 2023.

Idham Holik pun menambahkan, perbaikan dokumen persyaratan tersebut dilakukan paling lambat hari ini, Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

“Hari ini hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 berdasarkan lampiran 1 PKPU 10/2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif. Ya hari ini kami menerima perbaikan administrasi tersebut sampai dengan jam 23.59 WIB,” ujar Idham Holik kepada media.

BACA JUGA:Hasil DPT Luar Negeri Berbeda, Partai Buruh Sarankan KPU Kerjasama dengan BP2MI

Lebih lanjut, Idham Holik menjelaskan bahwa perbaikan dokumen persyaratan tersebut merupakan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dokumen yang sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh pihak KPU.

BACA JUGA:KPU Sebut Usia 17 Tahun Belum Punya e-KTP Sudah Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Syaratnya!

“Kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi starat (BMS),” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI sendiri telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPR RI kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada 23 Juni 2023 lalu.

Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, KPU RI mencatat ada 10.323 bacaleg yang sudah terdaftar. Namun dari jumlah tersebut, kata Idham, ada 88,81 persen dokumen bacaleg yang harus diperbaiki.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Tetap Lebih Sedikit 1 Juta dari Daftar Pemilih Sementara, KPU Angkat Bicara

“Dari 10.323 itu hanya 10,19 persen, artinya perbaikan dokumen administrasi itu sebanyak 88,81 persen yang harus diperbaiki oleh partai politik peserta pemilu,” jelas Idham Holik.

Meskipun begitu, Idham Holik menjelaskan bahwa ada beberapa partai politik peserta pemilu yang menyerahkan dokumen baru untuk menggantikan bacaleg sebelumnya yang telah terdaftar.

“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi partai politik yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yngg baru,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: