Perbaikan Dokumen Persyaratan 18 Partai Peserta Pemilu Berakhir, KPU Lanjutkan Ke Tahap Verifikasi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-
Adapun perbaikan dokumen persyaratan tersebut merupakan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dokumen yang sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh pihak KPU.
“Kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi starat (BMS),” ucap Idham Holik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: