Perbaikan Dokumen Persyaratan 18 Partai Peserta Pemilu Berakhir, KPU Lanjutkan Ke Tahap Verifikasi

Perbaikan Dokumen Persyaratan 18 Partai Peserta Pemilu Berakhir, KPU Lanjutkan Ke Tahap Verifikasi

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, 18 partai politik peserta pemilu telah melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan hasil verifikasi administrasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.

“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” ujar Hasyim Asy’ari kepada media.

BACA JUGA:Polisi Bangun Posko Pembuatan Surat Penting Untuk Korban Kebakaran Tambora

Hasyim Asy’ari pun menambahkan, setelah masa perbaikan dokumen persyaratan berakhir, pihak KPU akan langsung melakukan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon.

Nantinya, melalui verifikasi tersebut, kata Hasyim, KPU akan kembali mengumumkan dokumen bacaleg yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” jelas Hasyim.

BACA JUGA:Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” sambungnya.

Hal tersebut juga dibenarkan Komisioner KPU RI, Idham Holik. Dia mengatakan bahwa KPU akan melakukan tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi perbaikan.

“Alhamdulillah proses ini berjalan lancar dan hasil dari verifikasi administrasi ini nanti akan kami tuangkan dalam rancangan DCS yang Insya Allah DCS nya akan kita umumkan 19 Agustus-23 Agustus 2023,” kata Idham Holik.

“Nanti masyarakat akan diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan dan masukannya berkaitan dengan persyaratan calon anggota legislatif,” tambahnya.

BACA JUGA:PKS Luruskan Pernyataan Buro Happold yang Sebut JIS Tak Sesuai Panduan, Singgung Fasilitas UMKM, Lho Kok?

Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPR RI pada Minggu, 9 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: