Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Benar (ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan, Senin, 10 Juli 2023.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

BACA JUGA:Bareskrim Belum Mau Usut 256 Rekening Panji Gumilang

"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.

Kendati demikain, Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.

Informasi dihimpun, gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abas itu atas kerugian immateriel sebesar Rp 1 triliun.

"Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Selain perdata, Anwar Abbas juga akan dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan tuduhan kepada Panji Gumilang.

"Di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial," katanya.

BACA JUGA:PKS Tolak Pembentukan Pansus JIS, Akui Buro Happold Tidak Mendesainnya

Menurutnya, ungkapan-ungkapan Anwar Abbas tersebut belum dikonfirmasi langsung kepada Panji Gumilang.

"Belum ditabayyun-kan kepada klien kami (Panji Gumilang). Selanjutnya dia statmenkan di media. Di antaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis," ujarnya.

"(Pihak Panji Gumilang) Merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: