UU Kesehatan Disahkan, Puan Maharani Pastikan Hak Nakes Tidak Hilang

UU Kesehatan Disahkan, Puan Maharani Pastikan Hak Nakes Tidak Hilang

Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan di gedung parlemen, 11 Juli 2023. -Dokumentasi Puan Maharani-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan UU Kesehatan, Selasa 11 Juli 2023 kemarin.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun memastikan jika seluruh hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan tersebut. 

BACA JUGA:Rencana Pertemuan Komunitas LGBT di Jakarta Ditanggapi MUI: Jika Terjadi Berarti Melanggar Konstitusi Negara

Rapat Paripurna pun dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel, serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Unggah Foto Naik Mio Karbu, Netizen Gagal Fokus: 'Platnya Mati Pak!'

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Usai penyampaian laporan tersebut, Puan lalu membacakan soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan.

Ia juga mempersilakan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyetujui dengan catatan menyampaikan pendapatnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Temani Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Cihapit: Bapak dan Ibu Saya Berjodohnya Disini

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan selaku pimpinan sidang. "Setuju," jawab peserta rapat dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan tanda UU Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR.

BACA JUGA:Mandatory Spending dalam UU Kesehatan Dihapus, Menkes Budi Beri Penjelasan

Puan pun menekankan, setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads