UU Kesehatan Disahkan, Puan Maharani Pastikan Hak Nakes Tidak Hilang

UU Kesehatan Disahkan, Puan Maharani Pastikan Hak Nakes Tidak Hilang

Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan di gedung parlemen, 11 Juli 2023. -Dokumentasi Puan Maharani-

"Hak-Hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru Hak-Hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," jelas Puan.

BACA JUGA:Seleksi Tim U17 Dipantau Langsung Presiden Jokowi di Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Perlindungan hukum

UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. 

Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tuturnya.

BACA JUGA:Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar

UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ungkap Puan.

BACA JUGA:Pesan Singkat Anies Baswedan Atas 3 Menteri Ributkan JIS: Saya Gak Cawe-cawe!

DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. 

Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi Nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan. 

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," terangnya. 

BACA JUGA:Pesawat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 4 BPN Delay 15 Jam, Kadaker Bandara Beri Penjelasan

DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads