Polri Periksa Istri Panji Gumilang Buntut Salat 1 Saf dengan Pria

Polri Periksa Istri Panji Gumilang Buntut Salat 1 Saf dengan Pria

Hari ini, Jumat, 14 Juli 2023, Polri mengagendakan pemanggilan terhadap istri dari Panji Gumilang yang bernama Farida Al Widad (FAW) (baju ijo) -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polri masih terus mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Hari ini, Jumat, 14 Juli 2023, Polri mengagendakan pemanggilan terhadap istri dari Panji Gumilang yang bernama Farida Al Widad (FAW). 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Farida bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan suaminya itu lantaran beredar video bahwa Farida sempat berada di saf salat pria.

BACA JUGA:Perempuan Ikut Salat Jumat di Al Zaytun, Panji Gumilang Semakin Menentang 4 Mazhab

“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” kata Ramadhan, 14 Juli 2023. 

Kendati demikian, sampai saat Farida masih belum memenuhi panggilan tersebut. Padahal, Farida dipanggil ke Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Lucky Hakim Mengaku Tak Tahu yang Dinyanyikan Panji Gumilang Salam Yahudi: Saya Pikir Itu Bahasa Belanda

“FAW, juga belum hadir,” sebut Ramadhan.

Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang. 

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah SPDP, Siap Ditangani Kejagung

Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads