Kemenkop Minta Industri Perbankan Fintech Salurkan Kredit UMKM

Kemenkop Minta Industri Perbankan Fintech Salurkan Kredit UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta agar industri perbankan meniru industri financial technology (Fintech) dalam menyalurkan kredit UMKM. -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta agar industri perbankan meniru industri financial technology (Fintech) dalam menyalurkan kredit UMKM

Menkop UKM, Teten Masduki mengatakan hal tersebut untuk pembiayaan perbankan semakin mudah diakses pelaku UMKM dan dapat memenuhi porsi pembiayaan 30 persen dari total kredit perbankan. 

Menurutnya, UMKM memiliki posisi dan peran yang sangat strategis bagi perekonomian Indonesia. Lantaran 97 persen lapangan pekerjaan nasional mampu diserap UMKM dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5 persen. 

BACA JUGA:Berikut Ini Kemudahan Transaksi Perbankan BRI Saat Libur Lebaran 2023

"Persyaratan agunan menjadi kendala terbesar bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan. Padahal agar UMKM naik kelas kita harus memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk memperkuat modal kerja maupun modal investasi untuk bisa memperbesar kapasitas usahanya," katanya kepada awak media.

Dijelaskannya, solusi yang paling tepat ialah agar bank-bank Himbara atau bank swasta harus pro aktif memberikan kemudahan pembiayaan. 

Menurutnya model lama penggunaan agunan atau kolateral untuk kredit UMKM sudah waktunya dikoreksi oleh perbankan.

BACA JUGA:Demo Buruh Berlangsung di Kementrian Ketenagakerjaan, Situasi Lalu lintas Cenderung padat

"Di banyak negara sudah mulai, bahkan sudah lama menerapkan credit scoring dalam pemberian kredit kepada para pelaku UMKM. jika hal itu bisa dilakukan, 30 persen target porsi kredit perbankan untuk UMKM seperti yang disampaikan bapak Presiden Joko Widodo tidak akan sulit untuk dipenuhi," jelasnya.

Diungkapkannya, hal tersebut sudah dilakukan industri fintech yang sudah sangat membantu para umkm yang tidak memiliki aset dan kolateral untuk bisa mengakses pembiayaan lebih mudah karena mereka telah menerapkan teknologi dalam penyaluran pembiayaannya.

"Saat ini pembiayaan hingga Rp. 2 miliar sudah bisa dilakukan pelaku Fintech tanpa menerapkan agunan. Saat ini pun mereka sudah mengajukan usulan sampai Rp10 miliar khususnya para pelaku UMKM yang terhubung dalam e-catalog barang dan jasa pemerintah. semestinya langkah-langkah ini juga dilakukan oleh perbankan kita," ungkapnya.

Disebutkannya, sekaligus dalam mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan dan peraturan yang mendorong peningkatan pembiayaan bagi UMKM.

Diantaranya perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum; Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan; Mendorong transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit; Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi; dan Skema pembiayaan klaster (KUR) sektor pertanian.

"Untuk skema pembiayaan klaster, penilaian kelayakan usaha oleh bank dilakukan secara lebih komprehensif dalam ekosistem/klaster, dan peran BUMDES sebagai saprotan (distributor sarana produksi pertanian) dan off-taker," kata Deputi Direktur Akses Keuangan OJK, Rose Dian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads