PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari Rekening Panji Gumilang, Angkanya Fantastis hingga Kepemilikan Tanah 2,3 Juta Meter

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari Rekening Panji Gumilang, Angkanya Fantastis hingga Kepemilikan Tanah 2,3 Juta Meter

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: