Terlibat TPPO, Oknum Polisi Diduga Terima Uang Rp 612 Juta

Terlibat TPPO, Oknum Polisi Diduga Terima Uang Rp 612 Juta

Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.-Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.-

JAKARTA, DISWAY.ID - Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Tersangka TPPO Jual Organ Tubuh, Ada Oknum Polisi dan Imigrasi

Sementara, Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh, disebutkan ada oknum polisi dan oknum Imigrasi.

Hengki mengucapkan para tersangka di antaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).

"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang HP untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan juga menyebut bisa mengurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Sementara petugas Imigrasi berinisial HA dan sebanyak 9 orang lainnya adalah mantan pendonor ginjal.

"Sembilan mantan pendonor. Oknum imigrasi inisial HA," terangnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.

Hengki menuturkan pihaknya berhasil mengamankan 12 orang dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Dokter Ungkap David Ozora Luka Permanen di Saraf Otak

"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya dibawah asistensi dari Dirtipidum telah menetapkan 12 tersangka," tuturnya.

Mereka disebut memiliki beberapa perannya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: