Pemilik Lahan Tembok Gerbang SDN, Pemkot Tangsel Resmi Buka Akses Baru

Pemilik Lahan Tembok Gerbang SDN, Pemkot Tangsel Resmi Buka Akses Baru

Pembongkaran pagar untuk akses baru pasca gerbang SDN Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangsel, ditembok pemilik lahan.-ist-

TANGERANG, DISWAY.ID--- Pemilik lahan tetap tembok gerbang sekolah SDN Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Setelah melakukan pembicaraan dengan pemilik lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) akhirnya resmi membuka akses baru.

Gerbang yang selama ini digunakan untuk pintu keluar-masuk SD Negeri Lengkong Karya akan tetap ditembok, tetapi Dindikbud membuka akses baru dengan kesepakatan semua pihak.

BACA JUGA:Gerbang SDN di Serpong Utara Masih Dipagar Pemilik Lahan, Pemkot Tangsel Cari Akses Baru

Termasuk, kesepakatan pemilik lahan lainnya yang akan dilintasi sebagai akses keluar-masuk baru ke sekolah.

Pembukaan akses baru tersebut secara resmi ditandai dengan digempurnya pagar di samping halaman sekolah atau jaraknya tidak jauh dari gerbang sebelumnya.

Akses baru itu nantinya menjadi pengganti karena akses yang sudah ada sebelumnya ditutup dengan menggunakan panel precast oleh pemilik lahan.

"Jadi, sudah selesai. Ngak ada polemik lagi. Kebetulan ini tahun ajaran baru, supaya siswa bisa belajar lagi dengan tenang," ungkap Kepala Dindikbud Kota Tangsel Deden Deni di SDN Lengkong Karya, Jumat 21 Juli 2023 sore.

Pembuatan akses baru akan tersambung dengan jalan lama. Namun keberadaannya sedikit bergeser kesamping dari akses masuk sebelumnya.

Sedangkan akses lama yang kini dipasangi panel precast akan ditutup total.

BACA JUGA:Diduga Serobot Lahan, Gerbang SDN di Tangsel Ditembok Beton Hingga Akses Keluar-Masuk Tertutup

Diungkapkan Deden, lahan yang akan digunakan untuk akses baru pengganti akses yang lama, dibutuhkan kurang lebih 20 meter.

Sedangkan untuk lahan seluas kurang lebih 20 meter itu, soal pembayarannya sudah disepakati pada APBD Perubahan 2023 ini.

"Ini kurang lebih 20 meteran, kita sudah sepakat dengan pemilik tanah pembayarannya di (APBD) Perubahan nanti. Pemilik tanah mempersilakan," terang Deden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: