Sengkokol Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Komite dan Kepala Sekolah Ditahan Kejari

Sengkokol Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Komite dan Kepala Sekolah Ditahan Kejari

Kejari menahan Kepala Sekolah dan Komite terkait korupsi Bantuan Siswa Miskin. -Radar Banten -

PANDEGLANG, DISWAY.ID-Kejaksaan Negeri PANDEGLANG secara resmi menahan 2 tersangka dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 PANDEGLANG.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Engkos Kosasih mantan kepala SMAN 3 Pandeglang dan Komite sekolah Aip.

Kedua tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BSM untuk siswa SMAN 3 Pandegang pada tahun 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp 234 juta.

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Cabuli Belasan Siswi di Jateng Diamankan Kepolisian

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Yan Perdana mengatakan, pada hari Senin, 24 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima tahap II, tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMA Negeri 3 Pandeglang dari penyidik Polres Pandeglang.

“Dengan tersangka Engkos dan tersangka Aip. Hari ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya , Senin 24 Juli 2023. 

BACA JUGA:Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Oleh Panji Gumilang

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan. Dan segera akan dilimpahkan ke persidangan Tipikor di Serang.

“Kalau untuk kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu sejumlah Rp234 juta dana BSM,” katanya.

BSM ini bantuan siswa miskin. Dimana anggaran tersebut untuk membantu siswa miskin atau siswa SMA di Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA:Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK

“Apabila tersangka ada upaya melakukan pengembalian kerugian keuangan negara maka hal itu tidak akan menghentikan proses hukum. Proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Yan Perdana menegaskan, proses hukum tetap berlanjut sampai ke persidangan.

“Tetap kita akan menyidangkan di persidangan. Tersangka ini diduga melakukan korupsi BSM di SMA Negeri 3 Pandeglang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: