JPU Banding Putusan Perkara Korupsi Proyek BFC Krakatau Steel

JPU Banding Putusan Perkara Korupsi Proyek BFC Krakatau Steel

Sidang putusan kasus korupsi mega proyek BFC PT Krakatau Steel, Senin 10 Juli 2023-Radar Banten -

BACA JUGA:Sengkokol Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Komite dan Kepala Sekolah Ditahan Kejari

Mereka dihukum pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Perbuatan para terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan telah merugikan negara Rp Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara,” ujar Nelson.

Timbulnya kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah dianggap sepuh. “Terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi,” kata Nelson.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan Umarul Faruq kasus korupsi tersebut berawal pada 23 September 2009 lalu.

Ketika itu, Fazwar Bujang bersama Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian atau mantan komisaris PT KS periode 2001 hingga 2003 dan Steven Sit mendatangani kantor MCC CERI atau Capital Engineering and Research In corporation Limited di Republik Rakyat Tiongkok.

“Pada saat itu disampaikan bahwa proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel akan diserahkan kepada MCC CERI,” kata Umar.

Umar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proses tender yang dilakukan oleh panitia persiapan jasa pembangunan (PPJP) hanya sebagai formalitas. “Padahal, saat kesepakatan tersebut disampaikan proses tender belum ditentukan pemenangnya,” ujar Umar.

Umar menjelaskan, untuk menggarap proyek triliunan tersebut, ada delapan bidder yang berminat. 

Delapan bidder tersebut, MCC CERI, Mitsubishi dari Jepang, Paul Wurth dari Luxembourg, Sinosteel dari China, Siemens Vai dari Austria, Danieli Corus dari Italia, Shougang International Eng Tech dari China dan Shandong.

“Pada tanggal 21 Januari 2011 terdakwa Fazwar Bujang menginstruksikan kepada tim PPJP untuk dilakukan tender ulang dengan cara pemilihan langsung,” kata Umar.

Menindaklanjuti intruksi tender ulang dengan pemilihan langsung, empat bidder yang telah lulus evaluasi teknis untuk menghadiri rapat teknis. Pada saat rapat teknis tersebut, bidder Paul Wurth, Sinosteel dan MCC CERI memberikan dokumen penawaran teknis. “Sedangkan bidder atas nama Siemens Vai tidak memberikan dokumen sehingga dinyatakan gugur,” ujar Umar.

Dari tiga bidder tersebut, MCC CERI dinyatakan sebagai pelaksana pekerjaan. Anehnya, MCC CERI dalam dokumen administrasi teknisnya tidak melampirkan pengalaman sertifikat tenaga ahli dan terampil. “Selanjutnya tim PPJP mengumumkan MCC CERI sebagai pemenang proyek,” kata Umar.

Umar menjelaskan dalam proyek BFC tersebut terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh PT Krakatau Engineering. Pekerjaan itu berupa civil works yang dilakukan secara swakelola.

“Sedangkan pekerjaan instalasi mekanikal dan automation akan dilakukan swakelola atau sub kontraktor dengan bantuan ekspatriat berpengalaman melalui body hire,” kata Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten