JPU Banding Putusan Perkara Korupsi Proyek BFC Krakatau Steel

JPU Banding Putusan Perkara Korupsi Proyek BFC Krakatau Steel

Sidang putusan kasus korupsi mega proyek BFC PT Krakatau Steel, Senin 10 Juli 2023-Radar Banten -

SERANG, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel yang merugikan keuangan negara Rp 6 triliun lebih.

Sikap banding tersebut diambil karena putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang belum sesuai dengan tuntutan JPU Kejagung. “JPU-nya banding,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi, Selasa 25 Juli 2023.

Sebelumnya, 5 mantan petinggi PT Krakatau Steel (KS) dan anak perusahaannya dituntut pidana penjara selama 6 tahun. 

BACA JUGA:Rugikan Negara 6 Triliun, Mantan Petinggi Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sudah Sepuh dan Tidak Nikmati Hasil Korupsi

Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT KS Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Lalu, Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016. Dan terakhir, Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Dalam tuntutan JPU, mereka juga diberikan pidana tambahan berupa denda yang nilainya berbeda. 

Untuk Fazwar Bujang, ia diganjar denda Rp800 juta subsider lima bulan, Andi Soko Setiabudi denda Rp 800 juta subsider lima bulan.

BACA JUGA:Jadikan Pabrik Baja Terintegrasi Terbesar di Asia Tenggara, Krakatau Steel dan Posco Investasi 3,5 M USD

Sedangkan tiga terdakwa lain, Muhammad Reza, Hernanto Wiryomijoyo dan Bambang Purnomo dituntut denda masing Rp850 juta subsider lima bulan kurungan. Perbuatan kelima terdakwa menurut JPU telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.

Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, majelis hakim pada PN Serang berpendapat bahwa kelima terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.

Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap kelima terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten