Rugikan Negara 6 Triliun, Mantan Petinggi Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sudah Sepuh dan Tidak Nikmati Hasil Korupsi

Rugikan Negara 6 Triliun, Mantan Petinggi Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sudah Sepuh dan Tidak Nikmati Hasil Korupsi

Gedung PT Krakatau Steel-Krakatau Pipe & Coating-

SERANG, DISWAY.ID- 5 terdakwa kasus korupsi mega proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex (BFC) rugikan negara hingga Triliunan Rupiah, mendapat keringanan hukuman dari hakim. Mereka dinilai sepuh dan tidak menikmati hasil korupsi. 

Mereka adalah, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Kemudian ada Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010, Hernanto Wiryomijoyo dan M Reza.

Mereka divonis hukuman 5 tahun penjara. Lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin 10 Juli 2023 malam.

BACA JUGA:Jadikan Pabrik Baja Terintegrasi Terbesar di Asia Tenggara, Krakatau Steel dan Posco Investasi 3,5 M USD

Fazwar dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 6 triliun lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat dalam amar putusannya.

Selain pidana lima tahun, Fazwar juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. 

Menurut majelis hakim, perbuatan Fazwar bersama 4 terdakwa lain telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.

BACA JUGA:Mendag Zulhas Kunjungi Pabrik Hyundai di Cikarang, Optimis Indonesia Bisa Jadi Eksportir Mobil Listrik

“Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Nelson.

Sementara 4 terdakwa lain juga dihukum sama dengan Fazwar. Mereka Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010, 

Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: