Rugikan Negara 6 Triliun, Mantan Petinggi Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sudah Sepuh dan Tidak Nikmati Hasil Korupsi

Rugikan Negara 6 Triliun, Mantan Petinggi Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sudah Sepuh dan Tidak Nikmati Hasil Korupsi

Gedung PT Krakatau Steel-Krakatau Pipe & Coating-

Umar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proses tender yang dilakukan oleh panitia persiapan jasa pembangunan (PPJP) hanya sebagai formalitas.

“Padahal, saat kesepakatan tersebut disampaikan proses tender belum ditentukan pemenangnya,” ujar Umar.

Umar menjelaskan, untuk menggarap proyek triliunan tersebut, ada delapan bidder yang berminat. Delapan bidder tersebut, MCC CERI, Mitsubishi dari Jepang, Paul Wurth dari Luxembourg, Sinosteel dari China, Siemens Vai dari Austria, Danieli Corus dari Italia, Shougang International Eng Tech dari China dan Shandong.

BACA JUGA:Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Perkara Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dihentikan, Kejagung: Kami Akan Panggil Kuasa Hukumnya

“Pada tanggal 21 Januari 2011 terdakwa Fazwar Bujang menginstruksikan kepada tim PPJP untuk dilakukan tender ulang dengan cara pemilihan langsung,” kata Umar.

Menindaklanjuti intruksi tender ulang dengan pemilihan langsung, empat bidder yang telah lulus evaluasi teknis untuk menghadiri rapat teknis. Pada saat rapat teknis tersebut, bidder Paul Wurth, Sinosteel dan MCC CERI memberikan dokumen penawaran teknis.

“Sedangkan bidder atas nama Siemens Vai tidak memberikan dokumen sehingga dinyatakan gugur,” ujar Umar.

Dari tiga bidder tersebut, MCC CERI dinyatakan sebagai pelaksana pekerjaan. Anehnya, MCC CERI dalam dokumen administrasi teknisnya tidak melampirkan pengalaman sertifikat tenaga ahli dan terampil. “Selanjutnya tim PPJP mengumumkan MCC CERI sebagai pemenang proyek,” kata Umar.

Umar menjelaskan, dalam proyek BFC tersebut terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh PT Krakatau Engineering.

Pekerjaan itu berupa civil works yang dilakukan secara swakelola. “Sedangkan pekerjaan instalasi mekanikal dan automation akan dilakukan swakelola atau sub kontraktor dengan bantuan ekspatriat berpengalaman melalui body hire,” kata Umar.

Umar mengungkapkan, dalam pelaksanaan pekerjaan civil works tersebut, dilakukan dengan sistem kerja borongan. Para mandor yang melakukan perjanjian kerja borongan tersebut diketahui tidak berbadan hukum.

BACA JUGA:Aset 2 Terpidana Korupsi Jiwasraya Disita Kejagung

Untuk menyiasati persoalan tersebut, Anie Sriwiyanti Handayani selalu direktur keuangan PT Krakatau Engineering bersama Direktur PT Krakatau Engineering Bambang Purnomo sepakat untuk menggunakan koperasi Eka Citra.

“Menggunakan koperasi Eka Citra untuk pengurusan administrasi pembayaran dan pajak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh mandor,” kata Umar.

Anie dan Bambang kata Umar membuat seolah-olah koperasi Eka Citra diberikan job order (JO) pekerjaan civil works dan steel structure, mechanical and piping sebesar Rp 164,694 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: