Rugikan Negara 6 Triliun, Mantan Petinggi Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sudah Sepuh dan Tidak Nikmati Hasil Korupsi

Rugikan Negara 6 Triliun, Mantan Petinggi Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sudah Sepuh dan Tidak Nikmati Hasil Korupsi

Gedung PT Krakatau Steel-Krakatau Pipe & Coating-

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Begini Penjelasan Mengenai Serangan Siber

Perbuatan para terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petinggi PT KS. Pembangunan pabrik itu juga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara,” ujar Nelson, mengutip Radar Banten, Selasa 11 Juli 2023. 

Timbulnya kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.

BACA JUGA:Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan

Sedangkan hal yang meringkan, terdakwa sudah dianggap sepuh. “Terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi,” kata Nelson

Hukuman terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI. 

Sebelumnya, Fazwar dituntut pidana enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan penjara.

Sedangkan, empat terdakwa lain Andi Soko dituntut enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo dan M Reza dituntut masing-masing 6 tahun dan denda Rp 850 juta subsider lima bulan.

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Periksa Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Perbuatan para terdakwa menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar JPU Kejagung Adi Satria Sitompul.

JPU lainnya, Umarul Faruq menjelaskan, kasus korupsi tersebut berawal pada 23 September 2009.

Ketika itu, Fazwar Bujang bersama Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian atau mantan Komisaris PT Krakatau Steel periode 2001 hingga 2003 dan Steven Sit menandatangani kantor MCC CERI atau Capital Engineering and Research In corporation Limited di Republik Rakyat Tiongkok.

“Pada saat itu disampaikan bahwa proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel akan diserahkan kepada MCC CERI,” kata Umar dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: