Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan

Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan

Polisi cari tahu kebenaran rencana diselenggarakannya pertemuan LBGT se-ASEAN di Jakarta.-Freepik.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi cari tahu kebenaran rencana pertemuan LBGT se-ASEAN di Jakarta.

Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes  Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi dari flyer yang beredar.

"Saya hanya denger rame saja di flyer aja, tapi kita cari cari belum ada. Iya sedang kita cari tahu benar atau nggak. Kita cek di hotel juga tidak ada, semua acara di hotel juga tidak ada, di tempat lain tidak ada. Mungkin wartawan lebih tahu dimana," katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa 11 Juli 2023.

BACA JUGA:MUI Desak Pemerintah Tak Izinkan Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta

Selain itu, belum ada pihak yang mengajukan izin terkait penyelenggaraan pertemua tersebut.

"Iya sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan gak ada pemberitahuan juga," bebernya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui hal tersebut untuk melaporkan pada pihaknya.

"Iya kita Cari tahu. Kalau ada informasi kasih tahu ke kita. Iya sampaikan saja. Polda sedang mencari tahu juga, bener atau tidak, di Jakarta bener atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, adanya informasi pertemuan LGBT di Jakarta ikut dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengatakan apabila pemerintah memperbolehkan kegiatan tersebut maka sama aja melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Pertemuan LGBT Direncanakan di Jakarta, MUI Ingatkan Pemerintah

"Kalau benar aktivis LGBT se Asean akan melaksanakan pertemuan di jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juli 2023.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak memberi izin kegiatan tersebut. Lantaran, bertentangan dengan nilai agama.

"Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama, apalagi dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang  mentolerir praktek LGBT," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads