JPU Banding Putusan Perkara Korupsi Proyek BFC Krakatau Steel
Sidang putusan kasus korupsi mega proyek BFC PT Krakatau Steel, Senin 10 Juli 2023-Radar Banten -
Umar mengungkapkan, dalam pelaksanaan pekerjaan civil works tersebut, dilakukan dengan sistem kerja borongan. Para mandor yang melakukan perjanjian kerja borongan tersebut diketahui tidak berbadan hukum.
Untuk menyiasati persoalan tersebut, Anie Sriwiyanti Handayani selalu direktur keuangan PT Krakatau Engineering bersama Direktur PT Krakatau Engineering Bambang Purnomo sepakat untuk menggunakan koperasi Eka Citra.
“Menggunakan koperasi Eka Citra untuk pengurusan administrasi pembayaran pembayaran dan pajak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh mandor,” kata Umar.
Anie dan Bambang kata Umar membuat seolah-olah koperasi Eka Citra diberikan job order (JO) pekerjaan civil works dan steel structure, mechanical and piping sebesar Rp 164,694 miliar.
“Nilai kontrak kepada koperasi Eka Citra dibuat lebih tinggi dari nilai aktual yang dibayarkan kepada mandor sehingga koperasi tersebut mendapatkan fee yang seharusnya tidak bisa diberikan kurang lebih sebesar Rp 6,8 miliar,” kata Umar.
Umar menjelaskan terkait dengan proyek BFC oleh MCC CERI kontraktor konsorsium dan PT Krakatau Engineering selaku anggota konsorsium tidak dapat diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis
Akhirnya pada 13 Desember 2019 diambil kebijakan penghentian sementara atau planned shut down oleh direksi PT KS.
Perbuatan para terdakwa tersebut menurut JPU telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
“(Menguntungkan-red) MCC CERI sebesar USD 292.454.070 dan koperasi Eka Cipta Rp 6.821.186.174,” tutur Umar.
Total kerugian negara akibat proyek tersebut sebesar Rp 6 triliun lebih. Jumlah tersebut berdasarkan hasil laporan audit kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik BFC oleh PT KS tahun 2011
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: Radar Banten