Biaya Perpanjang SIM Tak Sampai Rp 150 ribu, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor Rabu 26 Juli 2023
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Jadwalsimkeliling.info
JAKARTA, DISWAY.ID -- Perlu diketahui biaya perpanjang surat izin mengemudi (SIM) tak akan habis sampai Rp 150 ribu. Jangan lupa cek jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
SIM sendiri memiliki beberapa jenis dan golongan. Misal untuk kendaraan sepeda motor, maka ada jenis SIM C dengan golongan SIM C, C1 dan C2.
Begitu pun dengan kendaraan roda empat pribadi, ada SIM A dan SIM A Umum.
Semua jenis SIM punya masa berlaku yang sama, yakni per 5 tahun.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemegangnya wajib melakukan perpanjang SIM.
Pasalnya, jika lebih lebih dari satu hari saja maka akan diminta untuk membuat SIM baru.
Nah, biaya perpanjang SIM juga tak mahal-mahal amat, tak akan lebih Rp 150 ribu.
BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!
Saat proses perpanjang SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan.
Ada dua syarat yang akan dikenakan biaya, yakni tes kesehatan dan tes psikologi.
Tes kesehatan dan psikologi untuk perpanjang SIM, jika dijumlah dapat mengeluarkan biaya di kisaran Rp 70 ribuan.
Sedang untuk SIM-nya, seperti SIM C semua golongan, biaya perpanjangnya hanya Rp 75 ribu.
BACA JUGA:Soal Timnas Indonesia vs Jerman, Arya Sinulingga: Mengundang Itu Lebih Gampang, Tapi...
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: