Bikin Ribut! BI Akhirnya Revisi Kebijakan Pemberlakuan Biaya QRIS 0,3 Persen
BI Revisi Kebijakan Pemberlakuan Biaya QRIS 0.3 Persen-ilustrasi-QRIS.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Bank Indonesia akhirnya merevisi kebijakan pengenaan biaya layanan menggunakan QRIS bagi merchant yang berasal dari pelaku usaha mikro dan UMKM sebesar 0,3 persen per transaksi.
Keputusan itu dilakukan, setelah kebijakan itu menuai polemik lumayan panjang di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
Namun, revisi berupa pembatalan itu tak dikenakan untuk seluruh jenis transaksi, hanya transaksi di bawah Rp.100.000 saja yang akan menikmatinya.
BACA JUGA:Banyak Dampaknya, DPR Minta BI Tunda Pemberlakuan Biaya Layanan QRIS
Smentara untuk transaksi nilai nominal di atas Rp.100.000 tetap akan dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen.
"Revisi ini menandakan bahwa BI dan Pemerintah mendengar aspirasi masyarakat serta berpihak terhadap kebijakan pro rakyat agar tercipta inklusi keuangan yang lebih luas," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Selasa 25 Juli 2023.
BACA JUGA:Tidak Lagi Gratis! Merchant QRIS Kena Biaya Transaksi 0,3% per Juli Ini
Namun, kebijakan baru BI ini tak akan serta merta diberlakukan, ada jeda waktu sekitar 2 hingga 4 bulan ke depan sebelum dilaksanakan, yakni secepat-cepatnya mulai 1 September 2023 atau selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi para stakeholder di bidang jasa pembayaran untuk menyesuaikan sistemnya.
Lantas bagaimana perhitungannya kok nominal Rp. 100.000 bukan Rp. 200.000 atau angka lain yang menjadi batasan pembebasan biaya layanan QRIS?
Menurut Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, batasan itu mengacu pada data bahwa 70 persen transaksi pelaku usaha mikro di bawah nominal Rp. 100.000, dan pelaku usaha mikro ini berjumlah sekitar 9 juta merchant atau 30 persen dari total jumlah merchant yang menggunakan QRIS yaitu sebanyak 27 juta merchant.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: