bannerdiswayaward

Viral Disebut 'Wine Halal', BPJH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz

Viral Disebut 'Wine Halal', BPJH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz

Heboh beredar potret minuman wine halal di sosmed, ini kata MUI-Instagram/ @adityadwiputras-Instagram/ @adityadwiputras

Produk Nabidz yang Dapat Sertifikat Halal Adalah Minuman Jus Buah

Namun produk tersebut bukan berbentuk minuman keras berbentuk wine atau red wine.

"Melainkan produk minuman jus buah," kata dia.

Aqil menjelasKan produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Ia merinci pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.

Pendamping PPH, lanjutnya, juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk jus buah itu adalah bahan halal. 

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

BACA JUGA:Heboh! Beredar Potret Minuman Wine Halal di Sosmed, Ini Kata MUI

BACA JUGA:Kabar Duka: Taufik Lala Pemeran 'Bapa Tebe' Islam KTP Meninggal Dunia

Tak berhenti sampai di situ, Aqil mengatakan BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. 

Ia menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal ini.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," ucap dia.

Aqil mengatakan BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads