Viral Disebut 'Wine Halal', BPJH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz
Heboh beredar potret minuman wine halal di sosmed, ini kata MUI-Instagram/ @adityadwiputras-Instagram/ @adityadwiputras
JAKARTA, DISWAY.ID - Seperti yang kita ketahui, wine merupakan minuman yang terbuat dari hasil fermentasi anggur dan buah-buahan lainnya.
Proses fermentasi tersebut menghasilkan kandungan alkohol pada minuman ini, yang tentunya membuat umat muslim dilarang untuk mengonsumsinya.
Namun, baru-baru ini, viral di media sosial tentang minuman anggur merah atau red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah memiliki sertifikat halal.
Minuman itu viral usai diunggah oleh Aditya Dwi Putra via Instagram @adityadwiputras.
BACA JUGA:Salam Olahraga! Terduga Maling Motor Tertangkap Warga di Kembangan, Habis Dipukuli Massa
BACA JUGA:Pemotor Ini Tewas Terlindas Truk Tergelincir Akibat Tumpahan Minyak Goreng di Cengkareng
Minuman dengan merek Nabidz itu diklaim sebagai 'wine halal', yang kemudian menuai kontroversi.
Imbasnya, kini Kementerian Agama memblokir sementara sertifikasi halal produk tersebut.
BPJH Blokir Sertifikat Halal Produk Merek Nabidz
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.
Aqil menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal.
BACA JUGA:Dibongkar, Ahli Waris Rumah Viral di Tengah Jalan Tol Cijago Terima Rp 8,5 Miliar
BACA JUGA:Alshad Ahmad Belum Lapor Anak Harimau yang Dipelihara Mati, BBKSDA Bergerak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: