Baru 2 Bulan Jadi Bandar Sabu, Pria di Tambora Tertangkap Polisi
Baru 2 Bulan Jadi Bandar Sabu, Pria di Tambora Tertangkap Polisi-dok Andrew Tito-
“Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.” Tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka NA als Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: